Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Urus SIM Wajib Pakai BPJS Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Urus SIM Wajib Pakai BPJS Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024
Foto: kartu SIM dan BPJS - Dok Pantau.com/sofian

Pantau - Polri memberlakukan peraturan yang mengharuskan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Ketentuan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024," Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa (4/6/2024).

Ketentuan ini sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pereturan tersebut ada pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ucap Nunung.

Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dia membeberkan ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq