
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026 setelah uji coba selama lima bulan dinilai berhasil dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pendaftaran nomor baru tanpa pengecualian.
"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Edwin di Jakarta, Jumat.
Kebijakan itu diterapkan setelah Kemkomdigi menilai sistem verifikasi biometrik yang digunakan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah berjalan andal selama masa uji coba.
Uji Coba Libatkan 1,4 Juta Nomor Baru
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem biometrik wajah selama periode Januari hingga April 2026.
Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu pendaftaran nomor baru setiap bulan yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Edwin menyebut proses registrasi di gerai operator seluler berjalan lancar dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Ia menjelaskan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi biometrik hanya sekitar satu hingga dua menit.
"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," ujarnya.
Cegah Penipuan dan Pencurian Identitas
Kemkomdigi menilai penerapan biometrik wajah dalam registrasi kartu SIM dapat membantu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
Edwin mengatakan teknologi tersebut dapat meminimalkan risiko penipuan, phishing, hingga pencurian identitas yang kerap memanfaatkan nomor telepon yang terdaftar secara tidak valid.
Selain meningkatkan perlindungan pengguna, kebijakan ini juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan telekomunikasi.
Menurut Edwin, hasil uji coba yang positif serta kesiapan operator seluler menjadi alasan utama pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara penuh mulai Juli 2026.
Ia menambahkan Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik karena sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan telah lebih dahulu menggunakan teknologi serupa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





