
Pantau - Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk pengurusan SIM mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Aturan ini bakal diuji coba di tujuh wilayah Indonesia.
Polisi mengatakan uji coba ini akan diadakan di sejumlah wilayah Indonesia meliputi di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, memiliki BPJS sebagai syarat dalam pengurusan SIM juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 juga telah mencantumkan aturan bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM, yang mengatur terkait kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, memastikan bahwa penerapan aturan ini tidak akan menyulitkan atau merepotkan masyarakat.
"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," kata Nunung.
"Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," lanjut dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Nunung mengungkap sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta saat ini tercatat sebagai peserta tidak aktif.
Di sisi lain, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, berharap masyarakat dapat menyambut baik aturan ini dan berharap agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif untuk menambah jumlah peserta aktif JKN.
"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ujar David.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila