
Pantau - SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah asuransi korban kecelakaan.
Asuransi tersebut wajib dibayar dan diberikan saat pemilik kendaraan motor atau mobil mengalami kecelakaan lalu lintas.
berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (16/9/2024), Iuran dana untuk asuransi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Asuransi yang meliputi biaya perawatan, penguburan hingga sumbangan meninggal dunia itu pun ditanggung oleh Jasa Raharja.
Prinsip dan cara kerja SWDKLLJ sedikit berbeda dengan asuransi pada umumnya. SWDKLLJ bertujuan melindungi pengguna jalan lain. Sebab, tidak semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan.
Masyarakat yang bisa mendapatkan santunan dari SWDKLLJ adalah korban kecelakaan, yaitu orang yang mengalami kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih. Sehingga, orang yang menabrak tidak akan mendapatkan SWDKLLJ karena disebut sebagai pelaku.
Biaya SWDKLLJ Pemilik Kendaraan
Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008 mengatur ihwal besaran biaya SWDKLLJ yang perlu dibayar pemilik kendaraan. Adapun besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Bagi kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp35.000. Lalu, atas 250 cc biayanya Rp80.000. Sementara, biaya untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum adalah Rp153.000.
Tata Cara Klaim SWDKLLJ
Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak mengklaim pencairan SWDKLLJ. Adapun besaran santunannya tergantung pada jenis kecelakaan.
Sementara itu, berkas-berkas yang perlu disiapkan meliputi Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, KTP, kartu SWDKLLJ atau STNK, SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah apabila diperlukan.
Pengajuan klaim SWDKLLJ dilakukan langsung ke kantor Jasa Raharja. Kemudian, Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Pada kasus kecelakaan yang cukup besar, masyarakat dapat segera melapor ke kepolisian. Nantinya, Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan perwakilan untuk melakukan survei.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Khalied Malvino