
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di dua lokasi.
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan tersebut harus membawa sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku.
Pemohon juga diminta membawa fotokopi SIM lama serta SIM asli.
Selain itu pemohon harus menyertakan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis maka pemilik harus membuat SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga proses perpanjangannya memerlukan prosedur berbeda.
- Penulis :
- Gerry Eka







