
Pantau - Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan adalah langkah penting yang perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisiapsi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Selain untuk update informasi registrasi kendaraan di kepolisian, ada juga beberapa alasan lainnya. Lantas apa saja alasan tersebut?
Berikut lima alasan kamu perlu blokir STNK usai menjual kendaraan yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/10/2024).
1. Menghindari Pajak Progresif
Salah satu alasan utama untuk memblokir STNK adalah untuk menghindari pajak progresif. Pajak ini dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Jika STNK tidak diblokir, pemilik lama bisa tetap dikenakan pajak meskipun kendaraan sudah dijual.
Baca juga: 7 Langkah Blokir STNK Online Wilayah Jakarta
2. Mencegah Identitas Ganda
Blokir STNK juga bertujuan untuk mencegah adanya identitas ganda. Jika STNK yang lama ditemukan, pemilik baru tidak akan bisa menggunakan STNK tersebut secara sah, karena sudah dinyatakan tidak berlaku.
3. Menghindari Penyalahgunaan
Dengan memblokir STNK, pemilik lama dapat melindungi diri dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru. Ini termasuk potensi tindak kriminal yang bisa terjadi jika kendaraan digunakan untuk kegiatan ilegal.
4. Tertib Administrasi
Proses pemblokiran juga membantu dalam menjaga tertib administrasi. Setelah kendaraan dijual, penting untuk segera melaporkan perubahan kepemilikan agar semua dokumen dan catatan tetap akurat.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online
5. Menghindari Sanksi
Melakukan blokir STNK juga dapat menghindari sanksi terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan masalah lain yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan status kepemilikan kendaraan.
Dengan demikian, memblokir STNK setelah menjual kendaraan adalah langkah yang bijak untuk melindungi diri dari berbagai masalah hukum dan finansial di masa depan.
- Penulis :
- Sofian Faiq