billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP
Foto: BPKB dan STNK serta pelat nomor kendaraan - dok pantau.com/sofian

Pantau - KTP sering kali menjadi syarat utama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Namun, apakah memungkinkan untuk memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP?

Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Senin (18/3/2025), jawabannya bisa. Namun, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti BPKB dan kuitansi pembelian. 

Untuk itu, Anda perlu melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu, yang tidak memerlukan KTP pemilik lama.

Masalah ini seringkali dihadapi oleh pembeli kendaraan bekas yang belum membalik nama. Mereka biasanya kesulitan untuk meminjam KTP pemilik lama, karena prosesnya memakan waktu.

Baca juga:  5 Fakta Kebijakan Baru Dedi Mulyadi: Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Proses balik nama kendaraan terdiri dari dua tahap. Pertama, Anda harus melakukan balik nama STNK, dan setelah itu baru balik nama BPKB. 

Untuk balik nama STNK, Anda memerlukan beberapa dokumen penting, seperti BPKB asli, STNK atas nama pemilik lama, KTP pemilik baru, serta kuitansi pembelian yang sudah bermeterai. 

Setelah berkas lengkap, Anda bisa mengunjungi loket mutasi Samsat, melakukan cek fisik kendaraan, dan membayar biaya cabut berkas. 

Usai proses tersebut, Anda akan menerima tanda terima dan kuitansi pembayaran, yang bisa diambil kembali 5-7 hari setelahnya.

Baca juga: Payung Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Tak Diperpanjang-Mati 2 Tahun

Jika STNK baru atas nama Anda sudah didapatkan, langkah selanjutnya adalah melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda. 

Di sini, Anda akan menyerahkan dokumen yang sudah diproses, termasuk STNK baru, BPKB asli, kuitansi pembelian, serta hasil cek fisik. 

Setelah melakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 melalui ATM, Anda akan diberikan tanda terima dan diberitahu kapan bisa mengambil BPKB baru.

Penulis :
Sofian Faiq