
Pantau - Polres Aceh Tamiang memberikan kemudahan layanan pengurusan BPKB, STNK, dan SIM yang rusak atau hilang akibat banjir kepada para penyintas di wilayah tersebut, sebagai upaya membantu pemulihan administrasi kendaraan pascabencana.
Nurmala (42), warga Kelurahan Kebun Batang Ara, Kecamatan Sekerak, datang ke Polres untuk mengurus BPKB kendaraan yang hilang saat banjir melanda.
"Saya ngurus BPKB yang hilang waktu pascabanjir, karena bulan tiga nanti mau ngurus pajak, jadi kalau enggak ada BPKB kan enggak bisa", ungkapnya.
Ia kehilangan dokumen kendaraan saat menyelamatkan keluarga dan barang-barang, dan baru menyadari BPKB hilang setelah situasi membaik.
Syarat Dipermudah, Layanan Ditopang Sistem Jemput Bola
Nurmala menyebutkan bahwa persyaratan pengurusan tidak dipersulit, cukup dengan membawa KTP, surat keterangan banjir dari desa, dan dokumen kendaraan lain seperti STNK.
STNK yang masih dimiliki turut membantu proses verifikasi kepemilikan kendaraan, termasuk pengecekan nomor mesin.
Saat banjir melanda, rumahnya terendam hingga dua meter dan ia mengungsi ke Posyandu selama dua hari.
Haryono (53), warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, juga mengurus BPKB yang rusak karena terendam banjir.
Ia bersyukur atas kemudahan pengurusan dokumen dan menyebutkan syarat yang ia lengkapi antara lain fotokopi KTP, surat pernyataan kepemilikan, saksi, surat dari kepala desa, dan surat keterangan korban banjir.
Setelah memenuhi seluruh syarat, Haryono berhasil mendapatkan kembali BPKB miliknya.
Namun, ia menyoroti adanya biaya Rp225.000 yang terasa berat dalam kondisi ekonomi yang belum pulih.
"Lumayan, apalagi masa sekarang ini kan kita enggak ada penghasilan, dengan uang itu kan kita perlu, kan bisa untuk keperluan lain", ujarnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi pelayanan di Polres Aceh Tamiang yang tetap berjalan tertib dan sesuai antrean.
Ia mengatakan bahwa BPKB tersebut sangat diperlukan untuk membayar pajak kendaraan.
Saat ini, Haryono dan anaknya masih mengungsi karena rumah mereka rusak berat dan banyak perabotan hilang.
Birokrasi Dipangkas, Layanan Dibuka Hingga Satu Bulan
Polres Aceh Tamiang membuka layanan khusus untuk penggantian dokumen kendaraan yang terdampak banjir.
Kanit Regident Satlantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Erwin, menjelaskan bahwa prosedur dipermudah dengan memotong jumlah persyaratan dari 15 menjadi hanya enam poin.
"Sebenarnya kalau BPKB hilang itu ada BAP dari pihak Reskrim karena BPKB ini kan dokumen negara yang menjadi kepemilikan seseorang karena takutnya disalahgunakan", ujarnya.
Namun dalam kondisi darurat, prosedur pengumuman kehilangan di media ditiadakan.
Warga cukup membawa surat keterangan dari kepala desa dan surat pernyataan kepemilikan.
Pemilik kendaraan juga diminta membawa kendaraannya untuk proses gesek nomor rangka dan mesin.
Bagi kendaraan yang tidak bisa dibawa, polisi menerapkan sistem jemput bola.
Layanan ini dibuka setiap hari pukul 09.00–14.30 WIB dan sudah berjalan sejak pekan sebelumnya.
Durasi layanan direncanakan berlangsung selama satu bulan atau hingga Kantor Samsat kembali beroperasi normal.
Polres juga mendapat bantuan dari mobil Samsat keliling dan SIM keliling Ditlantas Polda Aceh, serta personel BKO dari Sabang dan Bener Meriah.
Meski terkendala jaringan internet, Polres memastikan stok material BPKB aman dan layanan tetap berjalan optimal.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tamiang dalam membantu masyarakat bangkit dari bencana banjir.
- Penulis :
- Aditya Yohan







