
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp1 miliar lebih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin, 16 Maret 2026 terhadap pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Hari ini, Senin (16/3), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih."
Budi menjelaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.
Budi mengatakan, "Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia."
Kronologi OTT di Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono SIS.
Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan ORL.
KPK juga menetapkan Pemilik Blueray Cargo John Field JF.
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri AND.
Serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan DK.
KPK Dalami Aliran Uang dan Tersangka Baru
Dalam perkembangan perkara, KPK pada 26 Februari 2026 menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo BBP.
Sehari kemudian pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan uang senilai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut ditemukan di dalam lima koper yang berada di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai di lingkungan Bea Cukai.
- Penulis :
- Leon Weldrick







