
Pantau - PT TASPEN (Persero) mengimbau seluruh peserta, mitra kerja, dan rekanan perusahaan untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, maupun parsel dalam bentuk apa pun kepada pegawai TASPEN maupun anak perusahaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta mencegah terjadinya konflik kepentingan di lingkungan perusahaan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan standar ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan perusahaan.
Penerapan standar tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta integritas organisasi.
Henra mengatakan, "Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat zero gratification dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idul Fitri ini", ungkapnya.
Implementasi Aturan Pengendalian Gratifikasi
Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut juga merupakan bagian dari implementasi ketentuan terbaru terkait pengendalian gratifikasi.
Ketentuan tersebut diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.
Peraturan tersebut memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi guna mendorong tata kelola yang lebih berintegritas dan akuntabel di lingkungan institusi.
TASPEN juga mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif menjaga lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.
Peran tersebut dapat dilakukan dengan melaporkan apabila menemukan oknum yang meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi terkait jabatan.
TASPEN Sediakan Saluran Whistleblowing
Laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System yang disediakan perusahaan.
Selain itu laporan juga dapat disampaikan melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08111446666.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui laman wbs.taspen.co.id dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sepanjang tahun 2025 TASPEN telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk memperkuat budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi.
Kegiatan tersebut antara lain sosialisasi antikorupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia.
Program lain yang dilaksanakan meliputi kegiatan Compliance Movie Day, sosialisasi budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik di kantor pusat serta cabang.
TASPEN juga menyelenggarakan program e-learning integritas bagi pegawai.
Perusahaan turut menjalankan kampanye digital internal yang menekankan prinsip 5 NO yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, dan No Conflict of Interest.
Melalui berbagai langkah tersebut TASPEN berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perusahaan juga menargetkan terwujudnya zero fraud di lingkungan kerja sebagai bagian dari penguatan budaya integritas.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan peran TASPEN dalam pengelolaan jaminan sosial bagi aparatur negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







