Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa dari Australia yang Diduga Hendak Dijual Jelang Lebaran

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa dari Australia yang Diduga Hendak Dijual Jelang Lebaran
Foto: Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menunjukan tumpukan daging domba kadaluarsa yang berada di gudang penyimpanan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 16/3/2026 (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Bareskrim Polri menemukan 14 ton daging domba beku impor asal Australia yang sudah kedaluwarsa dan diduga akan diedarkan ke pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 saat permintaan daging meningkat.

Temuan tersebut diungkap di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 16 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan daging domba karkas impor yang sudah melewati masa kedaluwarsa.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, "Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi."

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi daging kedaluwarsa tersebut.

Tersangka berinisial IY berperan sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa.

Tersangka T dan AR berperan sebagai broker atau perantara dalam proses penjualan.

Sementara tersangka SS berperan sebagai produsen atau pembeli dari daging tersebut.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, "Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa."

Dari penindakan awal, tim Satresmob Bareskrim Polri menyita tiga unit truk di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.

Tiga truk tersebut diketahui membawa sekitar 9 ton daging domba impor dari Australia yang diduga telah kedaluwarsa.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi penyimpanan lainnya di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Gudang I, Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang.

Lokasi kedua berada di Gudang 2, Jalan Raya Serang Nomor 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengamankan 10 orang saksi serta berbagai barang bukti.

Teuku Arsya Khadafi menyatakan, "Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti."

Sisa Impor 24 Ton yang Telah Kedaluwarsa

Dalam pengembangan lanjutan, tim penyidik kembali menyita daging domba kedaluwarsa dengan total berat sekitar 12,9 ton yang diangkut menggunakan tiga kendaraan boks.

Kendaraan boks pertama membawa 154 kardus dengan total berat 2.548,36 kilogram.

Kendaraan boks kedua membawa 157 kardus dengan total berat 2.411,69 kilogram.

Kendaraan boks ketiga membawa 148 kardus dengan total berat 4.052,99 kilogram.

Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto menjelaskan bahwa daging tersebut merupakan sisa dari total 24 ton daging impor dari Australia yang masuk sejak tahun 2022.

Sebagian dari daging tersebut telah terjual, sementara sisa 14 ton lainnya tidak terjual hingga melewati masa kedaluwarsa.

Setyo K. Heriyanto mengatakan, "Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka."

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka IY, penjualan kembali daging domba impor tersebut dilakukan pada Februari dan Maret 2026 dengan bantuan AR dan T sebagai perantara.

Dalam transaksi tersebut, sebanyak 1,6 ton daging berhasil dijual kepada pembeli berinisial SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000.

Harga jual kepada pembeli tercatat sebesar Rp50.000 per kilogram.

Dari transaksi tersebut, tersangka T dan AR memperoleh keuntungan sekitar Rp40 juta sebagai perantara.

Menurut penyidik, sebagian daging domba kedaluwarsa itu bahkan telah dijual di pasaran sekitar 100 kilogram dengan harga berkisar antara Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.

Setyo K. Heriyanto mengungkapkan, "Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000."

Polisi menyatakan informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus tersebut.

Teuku Arsya Khadafi mengatakan, "Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan."

Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 90 dan/atau Pasal 135 dan/atau Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setyo K. Heriyanto menegaskan, “Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.”

Penulis :
Leon Weldrick