
Pantau - BPJS Ketenagakerjaan mendorong industri kelapa sawit untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh ekosistem sawit.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kelompok pekerja seperti petani, buruh tani, hingga sopir yang terlibat dalam rantai industri sawit.
Upaya tersebut disampaikan dalam forum refleksi tiga tahun JAGA SAWITAN yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia bersama Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia di Jakarta pada 13 Maret 2026.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih menyatakan sektor sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar harus menjadi contoh dalam menjamin keselamatan kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja.
Ia mengatakan, "Industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan", ungkapnya.
Pentingnya K3 dan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Sawit
Sumarjono Saragih menegaskan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dari proses bisnis industri sawit.
Ia juga menilai bahwa perlindungan pekerja melalui jaminan sosial tidak hanya merupakan kewajiban regulasi.
Perlindungan tersebut juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha di sektor industri sawit.
Menurutnya pekerja yang mendapatkan perlindungan akan berdampak pada peningkatan produktivitas serta menjaga keberlangsungan industri dalam jangka panjang.
Kolaborasi Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial
Forum JAGA SAWITAN menjadi ruang dialog sosial antara pengusaha dan serikat pekerja dalam industri sawit nasional.
Forum tersebut bertujuan memperkuat hubungan industrial yang sehat, inklusif, dan berkeadilan.
Selain itu forum tersebut juga mendorong praktik industri sawit yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan bersama GAPKI menegaskan komitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit.
Salah satu skema yang dimanfaatkan adalah penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit untuk menjangkau pekerja formal maupun informal di ekosistem industri sawit.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja sektor perkebunan sawit yang terlindungi meningkat dari 364.605 pekerja pada tahun 2024 menjadi 417.386 pekerja pada tahun 2025.
Meskipun mengalami peningkatan Sumarjono Saragih menilai cakupan perlindungan tersebut masih perlu terus diperluas.
Perluasan tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut bertujuan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau lebih banyak pihak termasuk pekebun kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi bagian dari industri sawit.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







