
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.
Budi Prasetyo mengatakan, "Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya HP yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing".
Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Cilacap.
Lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas Bupati Cilacap, kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah Cilacap, serta kantor Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Sekretariat Daerah Cilacap.
Penyidik Akan Analisis Barang Bukti Elektronik
KPK menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan menjalani proses ekstraksi dan analisis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Budi Prasetyo mengatakan, "Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini".
Proses analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri alur komunikasi serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 yang menjadi operasi tangkap tangan kesembilan sepanjang tahun 2026.
Operasi tersebut juga merupakan operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan 2026.
Dalam operasi tersebut KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Perkara ini berkaitan dengan pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik tersebut.
Dari total target tersebut, Rp515 juta direncanakan untuk tunjangan hari raya bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap.
Sisa dana dari target tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang telah terkumpul tercatat mencapai Rp610 juta.
KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum target dana tersebut terpenuhi seluruhnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







