billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Payung Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Tak Diperpanjang-Mati 2 Tahun

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Payung Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Tak Diperpanjang-Mati 2 Tahun
Foto: ilustrasi STNK - dok daihatsu

Pantau - Pemerintah mulai tegas menindak kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun. Data kendaraan akan dihapus, bahkan berpotensi disita.

Pemerintah daerah terus mencari cara agar masyarakat disiplin membayar pajak kendaraan.

Di Jawa Barat, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari sistem.

Kendaraan yang sudah terhapus datanya tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.

Baja juga: Polri Akan Evaluasi Sirene Patwal Agar Tak Ganggu Pengendara Lain 

Bahkan, kendaraan yang tak memenuhi syarat operasional berisiko disita.

"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan. Penyitaan dilakukan bertahap sesuai aturan," tulis dokumen resmi Samsat Jabar.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2.

"Registrasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik tidak memperpanjang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlaku," bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Jangan Asal Parkir Sembarangan! Ketahui Ancaman Hukum dan Lokasi Terlarangnya di Sini 

Selain itu, aturan pendukung lain juga menguatkan kebijakan ini, di antaranya:

  • Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
  • Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  • Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan regident kendaraan.
  • Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan regident kendaraan.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik pribadi, perusahaan, maupun instansi pemerintah.

Penulis :
Sofian Faiq
FLOII Event 2025

Terpopuler