
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi isu yang beredar tentang aturan tilang yang menyita kendaraan. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar.
Belakangan ini, warganet ramai membicarakan soal aturan tilang yang disebutkan bisa menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun dan ketentuan ini diklaim berlaku pada April 2025.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegas Raden dikutip seperti dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Mengenal Batas Wewenang Dishub dalam Penindakan Lalu Lintas, Bisa Tilang Kendaraan Pribadi?
Raden menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait STNK mati dua tahun. Data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Ia juga menekankan bahwa STNK memang harus diperbarui setiap tahun.
Jika pengendara tertangkap tilang karena STNK yang belum disahkan, kendaraan tidak akan disita, melainkan pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.
Baca juga: Tilang Manual akan Disetop, Ini Alasan Polr
Raden menambahkan, untuk pelanggaran yang terekam oleh kamera tilang elektronik atau ETLE, pengendara tidak langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan.
Blokir ini akan dibuka setelah proses konfirmasi atau pembayaran selesai dilakukan.
Semua prosedur ini, menurut Raden, sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tilang Poin 2025, Begini Aturan dan Cara Kerjanya!
- Penulis :
- Sofian Faiq