Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Tilang Poin 2025, Begini Aturan dan Cara Kerjanya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Tilang Poin 2025, Begini Aturan dan Cara Kerjanya!
Foto: ilustrasi seorang pegendara sedang kena tilang oleh seorang petugas polisi karena melanggar - antara

Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui telah menerapkan sistem tilang poin bagi pengendara. Setiap pemegang SIM akan diberi 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, berat 5 poin, dan kecelakaan fatal mengurangi 12 poin," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip seperti dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Poin yang dikenakan bervariasi, mulai dari 1 hingga 12 poin, tergantung jenis pelanggaran.

Baca juga: Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM

Aan menjelaskan bahwa setiap pemegang SIM akan memiliki 12 poin per tahun. Poin ini akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Tindak tabrak lari dapat langsung mencabut SIM," jelasnya.

Korlantas Polri akan memanfaatkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mengimplementasikan sistem ini.

Baca juga: Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa

Aplikasi ini bertujuan mencatat dan memberikan tanda atas kompetensi pengemudi, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang tertib.

Aplikasi TAR terintegrasi dengan iCell, E-Tilang, dan SIM. Melalui aplikasi ini, petugas dapat memindai barcode SIM pelanggar untuk mengetahui status poin pelanggaran secara otomatis.

Pengendara dapat memantau pelanggaran, catatan, serta informasi sanksi melalui aplikasi TAR, yang bisa diunduh di Google Play dan App Store.

Penulis :
Sofian Faiq