HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Tegaskan Narasi Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Merupakan Hoaks

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Korlantas Tegaskan Narasi Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Merupakan Hoaks
Foto: Arsip - Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).

Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks karena ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korlantas Pastikan Bukan Aturan Baru

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan informasi yang menyebut adanya aturan baru terkait denda ban gundul tidak benar.

Ia mengungkapkan, "Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan."

Dwi menjelaskan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Ia menambahkan Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Korlantas Imbau Masyarakat Verifikasi Informasi

Menurut Dwi, sanksi tersebut bukan diberlakukan khusus untuk pelanggaran ban gundul, melainkan berlaku bagi seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Korlantas Polri juga akan terus mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi mencegah kecelakaan lalu lintas.

Dwi mengimbau masyarakat memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Penulis :
Gerry Eka