HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Dorong Integrasi ETLE, Proses Tilang hingga Pembayaran Denda Terhubung Digital

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Korlantas Polri Dorong Integrasi ETLE, Proses Tilang hingga Pembayaran Denda Terhubung Digital
Foto: Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya (sumber: Korlantas Polri)

Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong penguatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penindakan pelanggaran, penyelesaian perkara, pembayaran denda, hingga pencatatan penerimaan dalam satu ekosistem sistem peradilan pidana berbasis digital.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya mengatakan keterhubungan antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi.

"Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem," kata Made.

Polisi, Pengadilan, dan Kejaksaan Terhubung

Integrasi ETLE mencakup proses penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian yang kemudian datanya diteruskan secara elektronik ke tahapan penyelesaian perkara melalui pengadilan.

Sistem tersebut selanjutnya menghubungkan pembayaran dan pencatatan denda yang melibatkan kejaksaan sehingga kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan dapat menggunakan data yang saling terhubung.

Korlantas juga mendorong pembangunan dasbor bersama yang dapat digunakan lembaga terkait untuk memantau data penindakan, perkembangan perkara, hasil putusan pengadilan, hingga pembayaran denda.

Melalui dasbor tersebut, setiap institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data terintegrasi tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual.

Integrasi sistem peradilan pidana tersebut juga diarahkan untuk mengubah proses administrasi antarinstansi sehingga data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran denda, dan penerimaan negara dapat saling terhubung.

Keterhubungan itu diharapkan membuat rekonsiliasi data tidak perlu lagi dilakukan secara fisik sekaligus mengurangi potensi perbedaan pencatatan antara kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan institusi terkait lainnya.

Pembayaran Denda Diperkuat Secara Elektronik

Korlantas turut memperkuat mekanisme pembayaran denda tilang secara elektronik dengan mengarahkan pembayaran langsung melalui mekanisme penerimaan negara menggunakan sistem perbankan resmi.

Mekanisme tersebut dirancang agar pembayaran dan pencatatannya dapat terhubung secara elektronik sehingga proses pembayaran denda berlangsung lebih cepat dan pencatatan penerimaan menjadi lebih akurat.

Integrasi pembayaran juga diharapkan dapat mencegah dana tertahan akibat proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara terpisah.

Selain memperkuat teknologi dan sistem informasi, Korlantas memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.

Sertifikasi menjadi bagian dari penguatan kemampuan petugas dalam menjalankan ETLE dan proses penegakan hukum yang semakin terintegrasi secara digital.

Korlantas memastikan proses integrasi terus disempurnakan sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan ETLE secara nasional.

Melalui integrasi tersebut, seluruh rangkaian mulai dari penindakan pelanggaran, penyelesaian perkara di pengadilan, pembayaran denda, hingga pencatatan penerimaan diarahkan berlangsung dalam satu ekosistem digital yang saling terhubung.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026