HOME  ⁄  News

Florida Menilang Pengemudi Lamban yang Menghambat Lajur Kiri

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Florida Menilang Pengemudi Lamban yang Menghambat Lajur Kiri
Foto: Ilustrasi - Pengendara melintasi Jalan Tol Semarang-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Pantau - Pengemudi di Florida, Amerika Serikat, kini dapat ditilang bukan hanya karena mengebut, tetapi juga karena terlalu lama melaju lamban di lajur kiri dan menghambat kendaraan yang hendak menyalip.

Aparat setempat menggelar kampanye penegakan aturan untuk menertibkan pengemudi yang terus berada di lajur kiri ketika kendaraan lebih cepat datang dari belakang.

Berdasarkan Florida Statute 316.081, pengemudi di jalan dengan sedikitnya dua lajur dalam satu arah tidak boleh terus menggunakan lajur paling kiri apabila mengetahui atau secara wajar seharusnya mengetahui ada kendaraan lebih cepat yang hendak menyalip dari belakang.

Aturan tersebut memiliki pengecualian, antara lain bagi pengemudi yang sedang menyalip kendaraan lain atau bersiap untuk berbelok ke kiri.

Polisi Gencarkan Penertiban Lajur Kiri

Florida Highway Patrol (FHP) menyoroti kampanye penegakan aturan tersebut melalui video yang disebarkan secara daring.

Dalam video itu, FHP menegaskan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak menyalip.

Petugas menghentikan sejumlah pengemudi karena terus berkendara di lajur kiri dan memberikan tilang kepada beberapa di antaranya.

Pengemudi yang menghambat lajur kiri dapat mendorong kendaraan lain melakukan perpindahan lajur, pengereman mendadak, atau manuver menyalip yang lebih berbahaya.

Penelitian jalan raya federal juga menemukan keterlibatan dalam kecelakaan meningkat ketika kecepatan kendaraan semakin berbeda dari arus lalu lintas di sekitarnya, baik karena melaju lebih cepat maupun lebih lambat.

Penelitian Federal Highway Administration (FHWA) turut mengaitkan perbedaan kecepatan yang lebih besar antarkendaraan dengan meningkatnya keterlibatan dalam kecelakaan.

Pengemudi yang Mengebut Ekstrem Terancam Penjara

Florida pada saat yang sama tetap menerapkan sanksi berat terhadap pengemudi yang melaju dengan kecepatan ekstrem.

House Bill 351 yang dikenal sebagai undang-undang Super Speeder telah berlaku sejak 1 Juli 2025 dan mengatur tindak pidana dangerous excessive speeding.

Pelanggaran pertama dapat dikenai hukuman hingga 30 hari penjara dan denda 500 dolar AS atau sekitar Rp8,8 juta.

Pelanggar berulang dapat menghadapi hukuman hingga 90 hari penjara dan denda 1.000 dolar AS atau sekitar Rp17,6 juta.

Penegakan dua aturan tersebut membuat pengemudi di Florida harus memperhatikan kecepatan sekaligus penggunaan lajur agar tidak menghambat arus kendaraan ataupun melaju secara berlebihan.

Penulis :
Gerry Eka