HOME  ⁄  Nasional

Polres Muaro Jambi Menertibkan 137 Kendaraan untuk Cegah Balap Liar dan Geng Motor

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polres Muaro Jambi Menertibkan 137 Kendaraan untuk Cegah Balap Liar dan Geng Motor
Foto: Polres Muaro Jambi amankan puluhan kendaraan hasil razia di kawasan Jambi Luar Kota, Sabtu hingga Minggu dini hari. (23/8/2026).

Pantau - Polres Muaro Jambi menertibkan 137 kendaraan bermotor dalam dua razia malam untuk menekan kriminalitas jalanan, aksi geng motor, balap liar, dan penggunaan knalpot bising di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah mengatakan razia terakhir berlangsung sejak Sabtu (22/8/2026) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (23/8/2026) pukul 01.30 WIB dengan menertibkan 65 kendaraan.

"Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat," kata Bayu.

Razia tersebut digelar sebagai respons kepolisian atas keluhan masyarakat mengenai aksi ugal-ugalan, balap liar, dan penggunaan knalpot bising.

Mayoritas Kendaraan Gunakan Knalpot Bising

Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan pengendara yang terjaring didominasi remaja dan pemuda.

Sebanyak 65 kendaraan ditertibkan dalam razia terakhir karena mayoritas menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.

Petugas turut mengamankan sejumlah knalpot bising untuk selanjutnya dimusnahkan.

Menurut Bayu, penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan di jalan raya.

Polres Muaro Jambi sebelumnya menggelar razia pertama di lokasi yang sama pada Selasa (18/8/2026) malam dan menertibkan 72 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.

Total kendaraan yang ditertibkan dalam dua kali razia tersebut mencapai 137 unit.

Polisi Akan Terus Merespons Keluhan Warga

Bayu menegaskan kepolisian akan terus merespons keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait knalpot bising, balap liar, serta aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Polisi mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak melakukan balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan kepada kepolisian.

Penulis :
Gerry Eka