HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Dua Residivis Kembali Tertangkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Dua Residivis Kembali Tertangkap
Foto: Petugas dari Polda Metro Jaya berjaga di area lokasi ruko yang dijadikan sebagai produkai uang palsu befnilai miliaran rupiah di kawasan Taman Tekno, Setu, BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu 22/8/2026 (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, dan menangkap empat tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor mengatakan empat tersangka yang ditangkap berinisial N, S, D, dan AB.

"Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022," ungkap Viktor.

Polisi Sita 360.000 Lembar Uang Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan kegiatan produksi uang palsu dalam skala besar dengan seluruh uang yang diproduksi berupa pecahan Rp100.000.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, termasuk perangkat mesin cetak, tinta, dan lembaran uang palsu.

Total uang palsu yang ditemukan mencapai 360.000 lembar pecahan Rp100.000 atau memiliki nilai konversi berdasarkan nominal yang tertera sebesar Rp36 miliar.

Budhi menegaskan penindakan kasus pemalsuan uang tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga simbol kedaulatan negara serta instrumen pembayaran yang sah.

"Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," ungkap Budhi.

Laporan Masyarakat Bongkar Lokasi Produksi

Viktor menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat," kata Viktor.

Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga penyelidikan mengarah ke lokasi produksi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.

Polisi selanjutnya mengamankan N, S, D, dan AB dari lokasi produksi serta menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

AB Diduga Jadi Pemodal dan Pemberi Perintah

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda dalam kegiatan produksi uang palsu tersebut.

AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah atau pemberi order, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.

"Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut," ungkap Viktor.

Dua dari empat tersangka diketahui merupakan mantan narapidana yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana serupa masing-masing pada 2019 dan 2022.

Penulis :
Shila Glorya