
Pantau - Komisi XII DPR RI menegaskan akan memanggil SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, PetroChina, Pemerintah Daerah, dan DPRD Jambi untuk menuntaskan polemik Participating Interest (PI) 10 persen Blok Jabung serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pertemuan membahas kebijakan dan implementasi DBH sektor mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas bumi (Migas), khususnya yang berkaitan dengan kepentingan Provinsi Jambi.
PI Blok Jabung Dipersoalkan karena Disebut Baru 7 Persen
Salah satu persoalan yang disampaikan DPRD Provinsi Jambi adalah alokasi PI Blok Jabung yang disebut baru terealisasi sebesar 7 persen, bukan 10 persen.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya siap menjadi problem solver dalam menyelesaikan keluhan daerah terkait tata kelola penerimaan tersebut.
Komisi XII menjelaskan mekanisme PI pada dasarnya memiliki dua pilihan regulasi, yakni skema aktif dan skema pasif.
Dalam skema aktif, pemerintah daerah harus menyediakan modal sesuai proporsi kepemilikan saham yang diambil.
Apabila pemerintah daerah mengambil hak partisipasi sebesar 10 persen, pemerintah daerah juga bertanggung jawab menyediakan modal sebesar 10 persen dari Plan of Development (POD) budget.
Sementara itu, sejak adanya Peraturan Menteri pada 2016, tersedia skema pasif yang memungkinkan kewajiban penyediaan modal pemerintah daerah ditalangi terlebih dahulu oleh operator.
“Secara de jure daerah memegang hak partisipasi penuh, tetapi pelaksanaan kewajibannya secara de facto disesuaikan dengan opsi yang dipilih,” ujar Sugeng.
Terkait PI sebesar 7 persen yang dipersoalkan DPRD Jambi, Komisi XII akan menelusuri apakah angka tersebut merupakan penetapan final atau bagian dari kombinasi penerapan skema aktif dan pasif.
Sugeng menilai penerapan PI dapat dilakukan secara fleksibel, misalnya 7 persen menggunakan skema pasif dan 3 persen menggunakan skema aktif yang disertai penyetoran modal oleh pemerintah daerah.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, Komisi XII sepakat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Demi keadilan dan kelancaran proyek secara efektif, Komisi XII sepakat menindaklanjuti ini dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Ditjen Migas Kemen ESDM, hingga operator seperti PetroChina bersama Pemda dan DPRD Jambi untuk duduk bersama,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Pertemuan lanjutan diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan besaran PI Blok Jabung sekaligus menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
DBH Jambi Kurang Bayar Rp214,39 Miliar Ikut Disorot
Selain PI 10 persen, audiensi Komisi XII DPR RI dan Banggar DPRD Provinsi Jambi membahas penyaluran DBH yang dinilai belum dibayarkan secara transparan.
Persoalan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran maupun kemungkinan adanya selisih DBH yang seharusnya diterima daerah penghasil.
Komisi XII mengakui persoalan serupa tidak hanya disampaikan Provinsi Jambi, tetapi juga menjadi keluhan sejumlah daerah penghasil lainnya, termasuk Kalimantan Timur.
Komisi XII akan merangkum berbagai tuntutan dan aspirasi daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Salah satu tuntutan yang akan ditindaklanjuti adalah transparansi data lifting serta rekonsiliasi DBH migas agar daerah memperoleh kejelasan mengenai dasar perhitungan dan penerimaan bagi hasil.
Komisi XII juga akan menindaklanjuti kepastian alokasi kurang bayar Pemerintah Pusat atas DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan pajak untuk Provinsi Jambi sampai Tahun Anggaran 2024.
Nilai kurang bayar DBH SDA dan pajak untuk Provinsi Jambi hingga Tahun Anggaran 2024 disebut mencapai Rp214,39 miliar.
Aspirasi lain yang dicatat adalah pengalihan PI 10 persen Blok Jabung kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jambi.
Komisi XII turut mencatat tuntutan pengalokasian dana untuk rehabilitasi lingkungan setelah kegiatan operasi selesai serta optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) sektor migas.
Selain sektor migas, daerah meminta percepatan penyediaan jalan khusus untuk angkutan tambang batu bara agar persoalan transportasi hasil pertambangan dapat ditangani.
Komisi XII DPR RI selanjutnya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan memanggil SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, PetroChina, Pemerintah Daerah, dan DPRD Jambi untuk membahas PI Blok Jabung, transparansi serta kekurangan pembayaran DBH, rehabilitasi lingkungan, optimalisasi CSR migas, dan kebutuhan jalan khusus angkutan batu bara.
- Penulis :
- Arian Mesa



