HOME  ⁄  Nasional

Dinas ESDM Banten Catat 160 Perusahaan Tambang Kantongi Izin Operasi Produksi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dinas ESDM Banten Catat 160 Perusahaan Tambang Kantongi Izin Operasi Produksi
Foto: (Sumber :Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, di Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari))

Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan tambang telah mengantongi izin operasi produksi setelah evaluasi terhadap ratusan perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan evaluasi dilakukan terhadap 239 perusahaan yang bergerak dalam kegiatan eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualan.

"Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin," kata Ari di Serang, Jumat, 21 Agustus 2026.

Perusahaan tambang berizin tersebut tersebar di sejumlah wilayah Banten dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, kemudian disusul Kabupaten Pandeglang.

Dinas ESDM Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Dinas ESDM Banten memastikan pengawasan tetap dilakukan terhadap perusahaan tambang meski telah memiliki legalitas dan izin operasi produksi.

Perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan atau tidak memenuhi kewajiban, termasuk laporan produksi bulanan dan reklamasi tahunan, dapat dikenai sanksi administratif.

"Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban nya sesuai temuan Satgas di lapangan," tegas Ari.

Dinas ESDM Banten juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan tambang berizin pada pekan depan untuk membahas kepatuhan terhadap jam operasional kendaraan tambang sejak dari hulu.

"Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi," papar Ari.

Moratorium Izin Tambang Bakal Dibuka Kembali

Dinas ESDM Banten berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan sebagai upaya menekan keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pembukaan perizinan diharapkan mendorong pelaku usaha mengurus legalitas sehingga kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Pembinaan terhadap perusahaan tambang legal tersebut berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap pertambangan ilegal di Banten.

Dinas ESDM bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menutup 33 lokasi tambang ilegal sebagai bagian dari penertiban kegiatan pertambangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf