HOME  ⁄  Nasional

DPR Mengusulkan RUU Migas, Reformasi Regulasi Energi Memasuki Babak Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Mengusulkan RUU Migas, Reformasi Regulasi Energi Memasuki Babak Baru
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Produksi migas di laut lepas. ANTARA/HO/SKK Migas.)

Pantau - DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk memperbarui regulasi sektor migas yang selama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

RUU tersebut selanjutnya masih harus dibahas bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembicaraan tingkat pertama, hingga persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Pembahasan RUU Migas diarahkan untuk menjawab persoalan kelembagaan, kepastian investasi, peningkatan produksi, ketahanan energi, serta pemanfaatan hasil pengelolaan migas bagi masyarakat.

Regulasi Migas Berusia Hampir 25 Tahun

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 telah menjadi dasar hukum pengelolaan minyak dan gas bumi nasional selama hampir seperempat abad.

Dalam perjalanannya, sejumlah ketentuan UU Migas mengalami perubahan setelah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 membatalkan sejumlah ketentuan terkait mekanisme harga bahan bakar minyak.

Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 kemudian membubarkan BP Migas karena desain kelembagaannya dinilai tidak sesuai dengan konstruksi penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Kondisi tersebut membuat pembaruan UU Migas tidak hanya menyangkut pergantian regulasi, tetapi juga penataan kembali hubungan antara penguasaan negara, investasi, ketahanan energi, dan kepentingan masyarakat.

Kelembagaan Migas Menjadi Persoalan Penting

Salah satu isu mendasar dalam pembahasan RUU Migas adalah bentuk kelembagaan pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi.

"Perdebatan paling mendasar dalam RUU Migas adalah mengenai Badan Usaha Khusus Migas," demikian salah satu pokok telaah mengenai pembaruan regulasi tersebut.

Desain kelembagaan menjadi penting setelah pembubaran BP Migas pada 2012 meninggalkan kebutuhan terhadap model pengelolaan yang sesuai dengan konstitusi sekaligus memberikan kepastian bagi kegiatan usaha.

RUU Migas juga menghadapi tantangan untuk memastikan kontrak yang telah berjalan tetap dihormati serta investasi tidak terbebani birokrasi yang menghambat kegiatan usaha.

Tahapan pembahasan bersama pemerintah akan menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk akhir regulasi migas nasional setelah DPR menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif.

Penulis :
Aditya Yohan