
Pantau - Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menindak 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta memproses sembilan kasus pidana hingga Selasa, 18 Agustus 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan perkembangan penanganan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
42 PBPH Dapat Peringatan hingga Teguran Tertulis
Dari 42 subjek hukum PBPH yang ditindak, sebanyak 13 PBPH dikenai surat peringatan berkaitan dengan deteksi titik panas atau hotspot serta kewajiban pelaporan.
Sementara itu, sebanyak 14 PBPH telah diawasi dan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan.
"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Raja Juli Antoni.
Selain memberikan peringatan dan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla.
Pengawasan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hingga saat ini telah dilakukan terhadap 15 pemegang PBPH.
"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," ungkap Raja Juli Antoni.
Dengan demikian, penanganan terhadap 42 PBPH mencakup 13 subjek hukum yang mendapatkan surat peringatan, 14 subjek hukum yang diawasi dan telah menerima teguran tertulis, serta 15 pemegang PBPH yang menjalani pengawasan kesiapsiagaan.
Sembilan Kasus Masuk Proses Penegakan Hukum Pidana
Pada aspek penegakan hukum pidana, Kementerian Kehutanan saat ini menangani sembilan kasus karhutla dalam sejumlah tahapan proses hukum.
Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka, terdiri atas tiga kasus di Riau dan satu kasus di Kalimantan Barat.
"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," kata Raja Juli Antoni.
Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, dua kasus di Kalimantan Barat sedang berada dalam tahap penyidikan.
Satu kasus lainnya di Sumatera Utara berada dalam proses P-19 atau tahap penyempurnaan berkas perkara.
Kementerian Kehutanan juga melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Pengawasan Diperkuat untuk Cegah Karhutla
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang izin kehutanan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah karhutla sekaligus memastikan seluruh pemegang izin menjalankan kewajiban dalam mencegah dan menangani potensi kebakaran.
Secara keseluruhan, langkah Kementerian Kehutanan mencakup pemberian surat peringatan, sanksi administratif, pengawasan kesiapsiagaan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla.
- Penulis :
- Leon Weldrick



