HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Lima Pegawai Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa Lima Pegawai Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan selama periode 2008–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lima pegawai Kementerian Kehutanan yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.

Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara terperinci substansi pemeriksaan maupun informasi yang didalami penyidik dari kelima saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam menjalankan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus sejauh ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BP dan SR.

BP dan SR merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta bidang kehutanan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejak 2008 PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.

Dalam kegiatan ekspor tersebut, PT TPL diduga melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya.

Praktik itu diduga dilakukan melalui under invoicing, yakni pelaporan nilai barang dalam transaksi yang lebih rendah atau tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.

Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk PT TPL dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut, penyidik menyebut produk yang diekspor sejatinya merupakan dissolving pulp.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2025, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Penyidik Dalami Dugaan Peran Tersangka

Dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut, PT TPL disebut meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak terhadap PT TPL pada 2020 dan 2023.

PT TPL juga diduga meminta bantuan SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam kapasitas mereka sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

BP dan SR juga diduga tidak mendasarkan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang sebelumnya telah disusun.

Kejaksaan Agung menduga perbuatan pihak PT TPL bersama para tersangka menyebabkan pendapatan negara mengalami penurunan yang tidak sebagaimana mestinya.

Rangkaian perbuatan tersebut juga diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penulis :
Arian Mesa