
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Asgianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemeriksaan Asgianto dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan atas nama AG selaku Bupati Pali (Penukal Abab Lematang Ilir)."
KPK Panggil Empat Pejabat Muara Enim
Selain Asgianto, KPK memanggil empat saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Keempat saksi tersebut adalah Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Ratna Pinarti.
Pemanggilan Asgianto dan empat pejabat Muara Enim tersebut menjadi bagian dari penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026.
KPK menggelar OTT pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
OTT Lanjutan Ungkap Dugaan Suap Audit BPK
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Operasi lanjutan tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Lima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz Dewanggara disebut sebagai pihak swasta yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi.
Sementara itu, Titin Rita Lestari merupakan ASN BPK RI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi
Penyidikan perkara tersebut berlanjut dengan penggeledahan rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi oleh KPK pada 13–14 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Bobby Adhityo Rizaldi selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Pemanggilan Bupati Pali Asgianto dan empat pejabat Muara Enim pada 18 Agustus 2026 menandai berlanjutnya pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Penulis :
- Shila Glorya



