HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Mengebut RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Sebelum Desember 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Mengebut RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Sebelum Desember 2026
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menargetkan regulasi tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara serius.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," katanya.

Pemulihan Aset dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Dibahas

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri karena konsep regulasinya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," jelas Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dengan pembahasan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah keseimbangan antara kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara dan pencegahan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman.

Komisi III juga mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas, termasuk masukan mengenai kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kompetensi dalam manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana Disorot

Mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya menjadi upaya terakhir dan pengelolaan aset rampasan dapat dilakukan badan tersendiri yang profesional serta multidisiplin.

Akademisi hukum Ari Yusuf Amir juga mengingatkan mekanisme NCB memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak dilengkapi standar pembuktian ketat dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge antara lain merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan ketat terhadap persyaratan NCB, lembaga pengelola aset independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Hak Pihak Ketiga Masuk Perhatian Komisi III

Perlindungan pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi isu penting agar perampasan aset tidak merugikan pasangan, keluarga, maupun pihak lain yang mempunyai hak sah atas suatu aset.

Komisi III menerima masukan bahwa setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegas Habiburokhman.

Komisi III menyatakan target penyelesaian RUU sebelum Desember 2026 akan tetap disertai pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik agar regulasi dapat menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penulis :
Aditya Yohan