HOME  ⁄  Nasional

Natalius Pigai Tegaskan Masyarakat Papua Boleh Menuntut Kesejahteraan, Bukan Kemerdekaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Natalius Pigai Tegaskan Masyarakat Papua Boleh Menuntut Kesejahteraan, Bukan Kemerdekaan
Foto: (Sumber :Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). ANTARA/Devi Nindy.)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua diperbolehkan menuntut kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak sepanjang dilakukan sesuai hukum dan konstitusi, tetapi bukan menuntut Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam.

Pigai mengatakan penyampaian aspirasi maupun perjuangan atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah dan memiliki dasar hukum.

Pigai Dorong Aspirasi Disampaikan Sesuai Hukum

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai.

Menurut Pigai, tuntutan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujar dia.

Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah melakukan advokasi berbasis bukti dengan mengumpulkan fakta, data, informasi, serta dokumentasi terkait persoalan yang dialami warga.

Menurut dia, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata dia.

Akses Keadilan di Wilayah Konflik Perlu Diperkuat

Pigai menilai akses terhadap keadilan perlu diperkuat dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat kepada masyarakat yang tinggal di wilayah konflik.

Ia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, Pigai menilai keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan juga harus diimbangi dengan masyarakat sipil serta advokat yang mampu mendampingi warga dalam memperjuangkan hak.

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ujar dia.

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum.

"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," ucapnya.

Penulis :
Aditya Yohan