
Pantau - Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda memperoleh Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Puang Dirham mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara atas iktikad baik, kedisiplinan, dan keikutsertaan aktif WBP dalam mengikuti seluruh program pembinaan," papar Puang Dirham di Samarinda, Selasa.
Tujuh Warga Binaan Langsung Bebas
Dari 731 penerima, sebanyak 724 narapidana memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak tujuh narapidana lainnya menerima Remisi Umum II sehingga dapat langsung bebas dalam momentum perayaan 17 Agustus.
Puang Dirham berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan memperbaiki diri secara konsisten.
Program pembinaan tersebut juga diharapkan membantu warga binaan mempersiapkan diri menjadi pribadi produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.
Ribuan Narapidana di Kaltimtara Terima Remisi
Pemberian remisi kemerdekaan juga dilakukan terhadap ribuan narapidana dan anak binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur mencatat total penerima remisi kemerdekaan di Kaltimtara mencapai 9.405 narapidana dan anak binaan.
Sebanyak 9.138 narapidana menerima Remisi Umum I, sedangkan 202 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Pemerintah juga memberikan Remisi Umum I kepada 64 anak binaan serta Remisi Umum II kepada 21 anak binaan yang membuat mereka langsung bebas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



