
Pantau - DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua Ombudsman setelah terjerat kasus dugaan korupsi.
DPR Setujui Nuzran Joher
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat pengusulan ketua baru Ombudsman dari Komisi II DPR pada 30 Juli 2026.
Setelah melalui pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan ketua, Komisi II DPR menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Dasco selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
Para legislator yang menghadiri rapat paripurna menjawab, “setuju.”
Persetujuan tersebut membuat Nuzran resmi mendapatkan persetujuan DPR untuk menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026, juga telah menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto.
Meski PAW tersebut telah disetujui, DPR belum menyampaikan kepada publik nama anggota Ombudsman yang ditetapkan sebagai pengganti.
Hery Susanto Hadapi Kasus Dugaan Suap
Hery Susanto sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua Ombudsman oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Pemberhentian dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Hery kini menghadapi proses hukum dengan perkara yang disidangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut suap tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pihak dari perusahaan pertambangan.
Menurut jaksa, pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya agar Hery menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri merupakan perbuatan malaadministrasi.
Kewajiban PNBP penggunaan kawasan hutan terhadap kedua perusahaan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selain persoalan PNBP penggunaan kawasan hutan, suap diduga berkaitan dengan upaya agar Ombudsman menyatakan adanya malaadministrasi dalam penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan.
Permohonan tersebut berupa peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Persetujuan DPR terhadap Nuzran Joher pada 18 Agustus 2026 menandai pergantian kepemimpinan Ombudsman RI setelah pemberhentian Hery Susanto yang kini menjalani proses hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya



