
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada 2024 oleh KPU Lombok Barat.
Indikasi tersebut ditemukan setelah kejaksaan memeriksa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan sejumlah fakta ditemukan berkaitan dengan proposal pengajuan anggaran.
"Jadi, dari yang kita temukan fakta, ada beberapa yang muncul di proposalnya," kata Made Pasek.
Realisasi Anggaran Tak Sesuai Proposal
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kejari Mataram menemukan realisasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan awal dalam proposal.
Kejaksaan juga menemukan perubahan terhadap sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pengelolaan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bertindak sebagai pihak yang memberikan hibah kepada KPU Lombok Barat untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Made Pasek, setiap perubahan item penggunaan dana hibah seharusnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi hibah.
"Kalau terjadi perubahan kan harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Ini tidak ada," ujar Made Pasek.
Kejari Mataram kini masih mengkaji secara mendalam keputusan perubahan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan pengajuan anggaran awal.
Salah satu aspek yang didalami adalah legalitas penggunaan anggaran setelah terjadi perubahan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Penggunaan anggarannya sah atau tidak? Kita masih mengkaji itu dulu," kata Made Pasek.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Selain mendalami regulasi terkait penggunaan anggaran, Kejari Mataram terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut.
Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada Lombok Barat kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya sebelumnya menjelaskan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Jadi, dari laporan itu kami tindak lanjuti, dan sekarang sudah masuk penyidikan," kata Oka.
Dalam proses penyidikan, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
Kejari Mataram belum mengungkap secara terperinci kepada publik mengenai bentuk dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
"Yang jelas berkaitan dengan anggaran yang tidak sesuai," ujar Oka.
KPU Lombok Barat Kelola Hibah Rp24 Miliar
KPU Lombok Barat mengelola anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Anggaran Rp24 miliar tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD murni 2024.
Sebelum nilai hibah ditetapkan sebesar Rp24 miliar, KPU Lombok Barat mengajukan kebutuhan anggaran awal sebesar Rp34 miliar.
Sementara itu, Bawaslu Lombok Barat mengajukan anggaran sebesar Rp19 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan pengawasan Pilkada.
Kejari Mataram masih mendalami kesesuaian realisasi anggaran dengan proposal, legalitas perubahan item pekerjaan, dokumen terkait, serta keterangan para saksi untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada Lombok Barat.
- Penulis :
- Leon Weldrick



