HOME  ⁄  Nasional

Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
Foto: Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 10/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9 memeriksa delapan orang saksi dan meminta keterangan seorang ahli dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tujuh dari delapan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya berasal dari pihak perbankan.

Tujuh saksi dari pihak swasta tersebut masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.

"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," kata Anang.

Selain delapan saksi tersebut, penyidik meminta keterangan seorang ahli berinisial YH.

Penyidik Telusuri Aset dan Perjelas Konstruksi Perkara

Pemeriksaan para saksi dan ahli dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan TPPU tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung Terbitkan Tiga Surat Perintah Penyidikan Lain

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Surat perintah pertama berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Surat perintah lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik.

Satu surat perintah penyidikan lainnya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara PT Asabri tersebut.

Penulis :
Shila Glorya