HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kepolisian China Menindak Hoaks Berbasis AI yang Merekayasa Kecelakaan Kendaraan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kepolisian China Menindak Hoaks Berbasis AI yang Merekayasa Kecelakaan Kendaraan
Foto: (Sumber :China soroti hoaks berbasis AI terkait kecelakaan kendaraan.)

Pantau - Kepolisian China menyoroti penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat dan menyebarkan hoaks terkait kecelakaan kendaraan dalam operasi pemberantasan rumor daring guna melindungi hak serta kepentingan kalangan bisnis.

Divisi keamanan siber Kementerian Keamanan Publik China pada Selasa, 18 Agustus 2026, merilis 14 kasus misinformasi dan klaim rekayasa, dengan AI muncul dalam sejumlah kasus sebagai alat pembuatan konten maupun objek klaim palsu.

Pihak kepolisian menyatakan penyebaran informasi palsu tersebut telah merusak reputasi perusahaan dan produk terkait sekaligus menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna.

Pria di Henan Buat Video Kecelakaan Palsu dengan AI

Dalam salah satu kasus di Shangqiu, Provinsi Henan, seorang pria bermarga Xue menggunakan perangkat AI untuk menciptakan video palsu yang menggambarkan kecelakaan mobil.

Video rekayasa tersebut kemudian diunggah melalui Douyin, platform berbagi video populer di China.

Kasus lain ditemukan di Yangzhou, Provinsi Jiangsu, ketika seorang pria menyebarkan klaim palsu mengenai video resmi sebuah perusahaan yang menampilkan manuver drifting.

Pria tersebut mengklaim video resmi itu dibuat menggunakan AI serta menyebarkan informasi bahwa sebuah kendaraan otonom telah menabrak seorang petugas kebersihan.

Pelaku Terancam Sanksi hingga Tuntutan Pidana

Kepolisian China menyatakan berbagai informasi rekayasa tersebut berdampak terhadap reputasi perusahaan-perusahaan terkait dan produk mereka.

Hoaks yang beredar juga memicu kekhawatiran di kalangan pengguna terhadap produk yang menjadi sasaran informasi palsu.

Dalam sebagian besar kasus yang diumumkan, individu yang terlibat dijatuhi sanksi administratif.

Sementara itu, satu orang menghadapi tuntutan pidana terkait kasus yang ditangani aparat.

Penulis :
Aditya Yohan