HOME  ⁄  Nasional

Delapan Fraksi DPR Setujui RUU Migas Jadi Usul Inisiatif, Tata Kelola hingga Hak Daerah Disorot

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Delapan Fraksi DPR Setujui RUU Migas Jadi Usul Inisiatif, Tata Kelola hingga Hak Daerah Disorot
Foto: (Sumber :Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).)

Pantau - Delapan fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan terkait penataan kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, pengelolaan penerimaan sektor migas, hingga peningkatan manfaat bagi daerah penghasil.

Transformasi SKK Migas dan Kebutuhan Domestik Disorot

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana transformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Fraksi PKB meminta desain kelembagaan BUK Migas dirumuskan secara tegas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian tata kelola.

"Namun demikian, pengaturannya harus dipastikan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian tata kelola, maupun beban fiskal baru yang tidak terukur," ujar Fraksi PKB dalam pandangan tertulisnya.

Fraksi PDI-Perjuangan mendukung transformasi tersebut dengan masa transisi maksimal satu tahun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Fraksi Partai Gerindra dan PKB juga menyoroti kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Guna mengutamakan kepentingan domestik, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penetapan batas bawah pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar minimal 25% dari produksi kontraktor," tegas Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan tertulisnya.

PKB mengusulkan porsi DMO dapat dinaikkan secara fleksibel sesuai kebutuhan domestik.

Dana Migas dan Hak Daerah Penghasil Jadi Perhatian

Pengelolaan penerimaan migas turut menjadi perhatian dengan Fraksi PDI-Perjuangan mendorong pembentukan Petroleum Fund melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) atau Dana Abadi Energi.

"Fraksi PDI-Perjuangan mendorong penempatan Dana Migas (Petroleum Fund) untuk eksplorasi dan riset EBT wajib dihimpun melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) atau Dana Abadi Energi yang profesional, transparan, dan diaudit resmi oleh BPK RI," ujar Fraksi PDI-Perjuangan dalam pandangan tertulisnya.

Fraksi Partai Golkar meminta sebagian penerimaan sektor migas dikembalikan untuk mendukung eksplorasi, peningkatan cadangan, pembangunan infrastruktur, serta riset dan pengembangan teknologi.

Manfaat bagi daerah penghasil juga disorot dengan PDI-Perjuangan memperjuangkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi BUMD tanpa membebani APBD, sedangkan PAN mengusulkan porsinya paling sedikit 20 persen.

"Fraksi PAN secara khusus menegaskan pentingnya peningkatan participating interest daerah menjadi paling sedikit 20 persen agar pengelolaan migas bermanfaat bagi negara dan masyarakat, khususnya di daerah penghasil," ujar Fraksi PAN dalam keterangan tertulisnya.

Fraksi PKS mengingatkan pengembangan sektor hulu migas tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat sekitar, terutama apabila kegiatan migas bersinggungan dengan kawasan hutan atau sektor lain.

RUU Migas selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan untuk menyempurnakan pengaturan sektor minyak dan gas bumi dengan sasaran memperkuat ketahanan energi, meningkatkan produksi dan cadangan, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta memperluas manfaat bagi masyarakat dan daerah penghasil.

Penulis :
Aditya Yohan