HOME  ⁄  Nasional

Klaim Pemotor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang dan Didenda Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Klaim Pemotor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang dan Didenda Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks
Foto: (Sumber :Arsip - Petugas Satlantas Polres Rejang Lebong memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar yang melakukan aksinya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, Minggu sore, (17/5/2026). ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong.)

Pantau - Klaim yang menyebut pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang dan didenda Rp250 ribu dipastikan tidak benar karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi tersebut.

Isi Unggahan Tidak Sesuai Ketentuan UU LLAJ

Unggahan di Facebook menampilkan infografis yang mengklaim pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda Rp250 ribu dengan mengutip Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Hasil penelusuran menunjukkan Pasal 106 ayat (8) tidak mengatur kewajiban penggunaan alas kaki, melainkan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."

Pasal 287 ayat (1) juga tidak mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit, melainkan mengatur pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.

Penelusuran terhadap isi UU LLAJ juga tidak menemukan istilah "alas kaki" dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Polisi Hanya Memberikan Imbauan Keselamatan

Kepolisian memang mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan sepatu demi meningkatkan keselamatan saat berkendara.

Melalui unggahan resmi Satlantas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.

Petugas hanya memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman untuk meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, klaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu dinyatakan tidak benar atau hoaks.

Penulis :
Aditya Yohan