
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menyita uang tunai Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.
Penyitaan dilakukan pada Jumat dengan membawa ZK secara langsung ke bank untuk mencairkan seluruh sisa saldo yang masih terdapat di rekening tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan seluruh dana yang masih dapat dicairkan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Verdika.
Polisi Telusuri Aliran Dana dari Gift TikTok
Rekening milik ZK berhasil diidentifikasi setelah penyidik menelusuri riwayat transaksi finansial tersangka.
Polisi menduga kuat uang yang tersimpan di rekening tersebut berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang diduga dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik korban.
Polisi menegaskan Rp11.595.000 yang disita hanya merupakan sisa saldo terakhir di rekening ketika proses penyitaan dilakukan.
Nominal Rp11,59 juta tersebut tidak menggambarkan keseluruhan uang yang diduga telah dinikmati tersangka dan bukan merupakan total kerugian korban.
Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang diserahkan pelapor kepada kepolisian, total kerugian sementara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
Penyidik hingga kini masih menelusuri berbagai transaksi keuangan dan kemungkinan keberadaan aset lain yang diduga berkaitan dengan penggelapan saldo akun TikTok Vilmei.
"Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti," ujar Verdika.
Tiga Tersangka Ditahan, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Kepolisian sejauh ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L).
Ketiganya telah resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan sebelumnya, polisi menyebut ketiga tersangka dengan inisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.
Penyidik juga masih mendalami aliran transaksi serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika.
Penelusuran lanjutan terhadap aliran uang dan aset dilakukan untuk mengungkap keseluruhan dana yang diduga berasal dari saldo akun TikTok korban serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




