HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Jocker Malaysia, Tujuh Tersangka Ditangkap dan Sembilan Kilogram Sabu Disita

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Bongkar Jaringan Jocker Malaysia, Tujuh Tersangka Ditangkap dan Sembilan Kilogram Sabu Disita
Foto: Ilustrasi - Sejumlah narkotika jenis Sabu yang telah dipecah menjadi paket kecil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional dengan menangkap tujuh tersangka serta menyita total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan tujuh tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut adalah EA, SI, SA, AD, DK, SB, dan EW.

"Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tujuh tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara di Makassar, Sabtu.

Menurut Lulik, peredaran gelap narkotika tersebut dijalankan oleh "Jaringan Jocker Malaysia" dengan jalur distribusi dari Medan menuju Jakarta, Surabaya, hingga Kota Makassar.

Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan

Pengungkapan jaringan tersebut bermula saat polisi menangkap dua perempuan berinisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

"Peredaran narkoba ini terungkap dari pengembangan penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap EA dan SI, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke daerah Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Di wilayah tersebut, tim menangkap seorang laki-laki berinisial SA yang diduga berperan sebagai penghubung dengan pengendali bandar besar berinisial RD.

RD hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berada di Malaysia.

Polisi Telusuri Jaringan hingga Surabaya dan Jawa Barat

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga polisi menangkap dua laki-laki berinisial AD dan DK.

Dalam pengungkapan di Surabaya, polisi menyebut mengamankan barang bukti sebanyak 5,5 kilogram serta 6.255 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi, AD disebut berperan sebagai kurir yang mendistribusikan narkotika menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur laut.

Sementara itu, DK disebut berperan sebagai penampung yang menyimpan narkotika di sebuah gudang di wilayah Surabaya.

"Dari hasil interogasi, AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi mendistribusikan barang haram tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK sebagai penampung menyimpan di gudang wilayah Surabaya," katanya.

Penelusuran jaringan kemudian berlanjut berdasarkan pengakuan para tersangka hingga ke daerah Parung Depok, Jawa Barat.

Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap dua laki-laki berinisial SB dan EW serta menyita dua kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.

Tujuh Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Secara keseluruhan, polisi menangkap tujuh tersangka berinisial EA, SI, SA, AD, DK, SB, dan EW dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Sementara itu, RD yang disebut sebagai pengendali bandar besar masih berstatus DPO dan disebut berada di Malaysia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026