billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa
Foto: dok astra

Pantau - Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara tak hanya soal kelengkapan administrasi. Ternyata, denda bagi pengendara yang tak membawa atau tidak memiliki SIM bisa sangat berbeda, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta.

Setiap pengendara wajib membawa SIM saat berkendara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 5.

Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025, Begini Rinciannya Tanpa Calo

Aturan ini mewajibkan pengemudi untuk menunjukkan SIM saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Namun, bagaimana jika pengendara lupa membawa SIM? Jika hal ini terjadi, sanksi bagi pengemudi yang tak membawa SIM sudah diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU yang sama.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM bisa dikenai denda hingga Rp 250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.

Baca juga: STNK Hilang? Begini Cara Cepat Mengurus Penggantiannya!

Sanksi ini berbeda bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali. Berdasarkan Pasal 77 Ayat 1, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dikenai denda yang jauh lebih besar, yaitu Rp1 juta.

Sanksi pidana ini juga bisa berupa kurungan hingga empat bulan.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq