Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025, Begini Rinciannya Tanpa Calo

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025, Begini Rinciannya Tanpa Calo
Foto: ilustrasi sim a dan c - wuling

Pantau - SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan kini bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo melalui berbagai cara yang praktis.

Pengendara bisa memperpanjang SIM secara langsung di kantor Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas. Selain itu, SIM juga bisa diperpanjang di gerai SIM keliling yang tersedia di beberapa lokasi.

Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup 

Perpanjangan SIM dilakukan dengan biaya yang sudah diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020. Untuk SIM D sementara, biaya termurah mulai dari Rp30.000, sedangkan SIM C dan B lebih mahal, bisa mencapai Rp80.000.

Selain biaya perpanjangan SIM, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya-biaya ini dibayarkan di luar area Satpas sesuai ketentuan dalam surat telegram Polri.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini

Biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp35.000, tes psikologi Rp60.000, dan asuransi Rp50.000. Total biaya untuk perpanjangan SIM A, dengan semua tes tersebut, mencapai Rp225.000.

Untuk yang memilih perpanjangan SIM online, biaya yang dikenakan hampir sama. Tes psikologi lewat epPSI dibanderol Rp48.500, sementara tes kesehatan sekitar Rp37.500, ditambah biaya layanan Rp10.000.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM Januari 2025:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Perpanjang SIM tanpa calo, lebih cepat dan transparan!

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq