
Pantau - Volume kendaraan yang tingi dan jalanan yang macet menjadi penyebab wilayah Depok tidak melakukan praktik uji SIM di Jalan Raya. Padahal dalam praktiknya, ujian tidak hanya dilakukan di lapangan uji.
"Tidak melaksanakan praktik di jalan raya karena dinamika dan kepadatan lalu lintas," kata Kanit Regident Satlantas Polres Depok, AKP Hartini kepada Pantau.com, Selasa (28/1/2025).
Sebagaimana diketahui, praktik ujian SIM melibatkan jalan raya tersebut ada padaa Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Baca juga: Ujian Praktik SIM Kini di Jalan Raya, Simak Aturannya!
Peraturan baru ini mengatur bahwa ujian praktik SIM dilaksanakan di area uji yang telah ditentukan dan ruas jalan tertentu.
Ujian praktik di jalan raya atau Praktek 2, sebagaimana diatur dalam Perpol dan sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Meskipun sudah berlaku dan ada beberapa wilayah yang sudah melaksankannya, menurut Hartini prioritas dalam uji praktik SIM tetap mengedepankan keselamatan.
Hartini belum bisa memastikan apakah ujian praktik di jalan raya akan dilaksanakan di Depok pada masa depan.
Baca juga: Depok Tak Lakukan Ujian Praktik SIM di Jalan Raya, Kenapa?
“Kami menunggu jukrah dari korlantas,” jelasnya.
Aturan serupa sebenarnya sudah ada sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, namun baru diterapkan secara penuh sekarang.
Peraturan ini berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan, serta akibat pencabutan SIM. Pemohon SIM tetap harus menjalani ujian praktik di lapangan uji sebelum melanjutkan ujian di jalan raya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq