
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta. Program ini bertujuan mempermudah warga untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2024), layanan SIM Keliling tersedia di berbagai lokasi, seperti hal parkir Samsat Lap Banteng, Jaktim, dan hal parkir samsat-itali dan mal Artha Gading, Jakut.
Baca juga: Jangan Pakai Calo! Begini Langkah Mudah-Hemat Urus SIM Baru Sendiri
Selain itu, lokasi lainnya adalah Mal Citraland Jakbar, Hal Samsat dan gedung Samporna Trategis Square, Jaksel. Serta di hal parkir Samsat dan pasar induk Kramat Jati, Jaktim.
Layanan buka dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemiliknya diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor polisi terkait.
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Biaya administrasi perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di Satpas karena persyaratan berbeda.
- Penulis :
- Sofian Faiq