
Pantau - Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di ibu kota.
Dalam keterangan resmi pada Senin (10/2/2025), Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM Keliling tersedia di lima titik di Jakarta.
Lima lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan LTC Glodok (Jakarta Utara).
Baca juga: Inilah Waktu Tunggu STNK-BPKB Terbit Usai Beli Mobil Baru
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang sudah kadaluarsa diharuskan mengurus SIM baru di kantor polisi.
Polda Metro Jaya membuka layanan ini setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Tujuannya untuk mempermudah pengurusan SIM bagi pengendara.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: SATPAS dan SAMSAT, Kenali Bedanya agar Tak Salah Urus Dokumen Kendaraan
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di Satpas, mengingat peruntukan kendaraan lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Sofian Faiq