HOME  ⁄  Ekonomi

DPMPTSP DKI Permudah Izin Usaha lewat JakEvo, 379 Ribu Perizinan Terbit pada Triwulan I 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPMPTSP DKI Permudah Izin Usaha lewat JakEvo, 379 Ribu Perizinan Terbit pada Triwulan I 2026
Foto: Tangkapan layar - Kepala Bidang Pelayanan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rahmalia Hidayati dalam perhelatan JITEX 2026 di JIEXPO, Kemayoran, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berkomitmen mempermudah pengurusan izin berusaha bagi pelaku usaha dan investor melalui layanan perizinan daring JakEvo.

Kepala Bidang Pelayanan II DPMPTSP DKI Jakarta Rahmalia Hidayati mengatakan layanan tersebut memungkinkan investor mengurus perizinan tanpa harus mendatangi loket pelayanan secara langsung.

"Mengurangi tatap muka, mengurangi juga para investor untuk jauh-jauh mendatangi loket-loket pelayanan kami, jadi bisa cukup mengakses JakEvo, kemudian bisa mengajukan permohonan di kanal tersebut," kata Rahmalia dalam perhelatan JITEX 2026 di JIEXPO, Kemayoran, Jumat.

JakEvo merupakan aplikasi berbasis situs web dan perangkat seluler yang digunakan untuk mengajukan berbagai layanan perizinan dan nonperizinan.

Pengajuan Izin Melalui JakEvo Cukup Tiga Langkah

JakEvo telah diluncurkan sejak Mei 2018 dengan berbagai fitur yang dirancang agar mudah digunakan dan dipahami oleh pemohon.

Proses pengajuan izin melalui JakEvo dapat dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni mengunggah dokumen yang dibutuhkan, menandai lokasi, serta memberikan pernyataan untuk membatasi tanggung jawab atau disclaimer.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pemohon dapat menerbitkan sendiri sertifikat izin yang diajukan.

Berdasarkan data sepanjang Triwulan I 2026, sebanyak 379.222 perizinan dan nonperizinan telah diterbitkan melalui JakEvo dan Online Single Submission (OSS).

DPMPTSP DKI Jakarta juga menyediakan bantuan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengajukan permohonan perizinan.

Pemohon dapat mendatangi kantor kecamatan atau kantor kelurahan terdekat untuk memperoleh panduan dari pegawai DPMPTSP dalam menggunakan OSS maupun sistem pelayanan lainnya.

"Kalau ada kendala dalam mengajukan permohonan, yang paling dekat bisa datang ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Nanti ada pegawai DPMPTSP yang akan memandu baik itu menggunakan OSS ataupun sistem-sistem yang lainnya," kata Rahmalia.

Investor Dapat Pendampingan Secara Personal

Selain menyediakan sistem pelayanan terdigitalisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada investor melalui program Gerbang Investasi Terintegrasi.

Melalui program tersebut, investor dapat memperoleh pendampingan secara langsung dan personal untuk menjalankan berbagai tahapan yang diperlukan dalam memulai usaha.

Pendampingan tersebut antara lain mencakup proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), tata cara pembuatannya, hingga pelaporan kegiatan usaha.

"Kalau mau membuat suatu usaha di sektor industri, mulai dari membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), cara membuatnya sampai dengan pelaporannya, kami dampingi secara langsung, secara personal," kata Rahmalia.

Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun

Pada semester I 2026, realisasi investasi di Jakarta tercatat mencapai Rp173,6 triliun atau setara dengan 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional pada periode yang sama.

Capaian tersebut menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan realisasi investasi terbesar dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 2026, realisasi investasi Jakarta berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Realisasi PMDN di Jakarta tercatat sebesar Rp106,5 triliun, sedangkan realisasi PMA mencapai Rp67,1 triliun.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026