
Pantau - Kementerian Kebudayaan bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) memperkuat kerja sama dalam pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pelindungan Pengetahuan Tradisional atau Traditional Knowledge (TK) dan Ekspresi Budaya Tradisional atau Traditional Cultural Expressions (TCEs) menjadi salah satu prioritas strategis Indonesia.
“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Indonesia dan WIPO Perkuat Kerja Sama
Fadli Zon melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, Kamis (17/9).
Pertemuan tersebut membahas berbagai bidang kerja sama, khususnya pelindungan TK dan TCEs, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya.
Kerja sama konkret yang dibahas mencakup kerja sama teknis, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem dokumentasi dan basis data KIK.
Kedua pihak juga membahas pengembangan tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya.
Kementerian Kebudayaan dan WIPO turut membahas model pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual yang tetap menghormati hak, nilai, serta kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan.
Kerja sama tersebut dapat dikembangkan melalui collective branding atau pemerekan kolektif dan rights management atau pengelolaan hak.
Pengembangan lainnya meliputi peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas, valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.
Fadli menyampaikan Indonesia telah mengembangkan kerangka nasional untuk memberikan pelindungan melalui berbagai regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, dan KIK.
Indonesia juga mendorong Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) menghasilkan kemajuan substantif.
Indonesia mengharapkan pembahasan tersebut bergerak menuju pembentukan instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum untuk memberikan pelindungan terhadap TK dan TCEs.
Kementerian Kebudayaan Targetkan Ratusan Pencatatan Kekayaan Intelektual
Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan terus membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan secara bertanggung jawab, dan komersialisasi secara berkeadilan.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, serta pencatatan KIK.
Kementerian Kebudayaan juga menjalankan pelindungan dan advokasi bagi kreator serta komunitas.
Perluasan akses dilakukan melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) beserta platform galeri digitalnya.
Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek.
Kementerian Kebudayaan juga menargetkan percepatan integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah diintegrasikan pada 2025 dan jumlahnya meningkat menjadi 250 pada 2026.
Melalui GAKI, Kementerian Kebudayaan mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga investor dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Program GAKI mencakup IP Register atau Pencatatan Kekayaan Intelektual untuk mendukung proses dokumentasi dan pencatatan.
Program tersebut juga memiliki IP Upgrade atau Peningkatan Kekayaan Intelektual yang berfokus pada pendampingan dan inkubasi.
Selain itu, IP Business Match atau Pertemuan Bisnis Kekayaan Intelektual digunakan untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan.
Program lainnya berupa IP Achievement atau Penghargaan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berkontribusi dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Dokumentasi Budaya Harus Hormati Kepentingan Masyarakat
Fadli menilai dokumentasi KIK harus tetap memperhatikan karakter masing-masing pengetahuan dan ekspresi budaya.
Perhatian khusus diperlukan terhadap pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia agar dokumentasinya tetap menghormati karakter serta kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan.
Keterangan resmi tersebut juga mencantumkan bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Penulis :
- Arian Mesa




