
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kementerian tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan bahwa Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya.
"Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut," kata Uunk di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Uunk ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa Nusron akan mundur dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN di tengah isu penyidikan dugaan korupsi oleh KPK.
Uunk kembali menegaskan tidak ada pernyataan dari Nusron mengenai pengunduran dirinya sebagai menteri.
ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Normal
Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan normal.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan tetap berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
"Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," kata Uunk.
Sebelumnya, Nusron telah memberikan tanggapan mengenai penyidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan KPK di kementeriannya.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucap Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.
Sikap tersebut disebut Nusron sebagai bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nusron Serahkan Proses Penyidikan kepada KPK
Nusron berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Pembenahan itu diharapkan membuat tata kelola pelayanan pertanahan semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujar Nusron.
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Nusron menegaskan proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN menyatakan berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," kata Nusron.
- Penulis :
- Shila Glorya




