
Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) memutakhirkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 untuk menyesuaikan klasifikasi pekerjaan dengan perkembangan dinamika pasar kerja nasional dan internasional.
“Pemutahiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam peluncuran KBJI 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
KBJI 2026 disusun BPS bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai sistem pengelompokan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas yang dilakukan.
KBJI 2026 Kelompokkan Jabatan dalam 10 Golongan
Amalia mengatakan KBJI 2026 mengklasifikasikan berbagai jabatan ke dalam 10 golongan pokok yang mencakup beragam jenis pekerjaan di berbagai sektor.
Setiap jabatan kemudian disusun dan dikodifikasi berdasarkan kelompok yang bersifat umum hingga jabatan yang semakin spesifik melalui struktur kode KBJI.
“Dengan struktur yang baku ini, informasi jabatan dapat dikumpulkan dan disajikan secara konsisten sehingga mudah dibandingkan antarwilayah, antarwaktu, bahkan dapat diperbandingkan antarnegara karena kami mengacu kepada standar internasional,” ujar Amalia.
Standardisasi tersebut ditujukan agar informasi mengenai jabatan dapat dikumpulkan, disajikan, dan dibandingkan secara konsisten.
BPS Mengacu Standar Internasional ILO
KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada standar ISCO-08 yang merupakan klasifikasi pekerjaan yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui ILOSTAT.
Standar tersebut mengelompokkan pekerjaan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan.
“Dengan demikian, KBJI 2026 menjembatani standar internasional dengan kebutuhan nasional sekaligus menjadi acuan untuk menghasilkan data jabatan yang lebih konsisten, relevan, dan dapat dianalisis,” ujarnya menambahkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




