HOME  ⁄  Ekonomi

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun, Pengawasan Rokok Ilegal hingga Narkotika Diperketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun, Pengawasan Rokok Ilegal hingga Narkotika Diperketat
Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga 31 Agustus 2026, tumbuh 7,8 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp194,9 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut menunjukkan kinerja yang sangat baik.

“Kalau pertumbuhan 7,8 persen, ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar Kompak Tumbuh

Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai ditopang seluruh komponen utama, yakni penerimaan cukai, bea masuk, dan bea keluar.

Penerimaan cukai hingga Agustus 2026 tercatat Rp148,7 triliun atau meningkat 3,2 persen dibandingkan posisi Agustus 2025 sebesar Rp144 triliun.

Peningkatan penerimaan cukai didorong aktivitas enforcement atau penegakan serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sementara itu, penerimaan bea masuk meningkat 13 persen dari Rp32,2 triliun menjadi Rp36,4 triliun.

Pertumbuhan penerimaan bea masuk dipengaruhi kenaikan volume impor serta pergerakan nilai tukar atau kurs.

Bea keluar mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar 34,4 persen, dengan penerimaan meningkat dari Rp18,7 triliun menjadi Rp25,1 triliun.

Kenaikan penerimaan bea keluar ditopang peningkatan harga dan volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Bea Cukai Amankan 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Selain mengumpulkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap peredaran berbagai barang ilegal.

Hingga Agustus 2026, penindakan terhadap rokok ilegal tercatat sebanyak 13.151 kali atau meningkat 9,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 11.979 penindakan.

Dari berbagai penindakan tersebut, pemerintah mengamankan sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan melonjak 60,2 persen secara tahunan dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai sekitar 702 juta batang.

Dari sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 8,96 juta batang merupakan hasil pengamanan di Tanjung Priok, Jakarta.

Hasil penerapan ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran tercatat mencapai Rp94,3 miliar.

Barang Bukti Narkotika Capai 11,43 Ton

Dalam pengawasan narkotika, Bea Cukai mencatat 1.117 kali penindakan hingga Agustus 2026 atau turun 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.213 penindakan.

Meski jumlah penindakan menurun, volume barang bukti narkotika yang diamankan justru meningkat 11,2 persen.

Barang bukti narkotika yang diamankan naik dari 10,28 ton pada periode sebelumnya menjadi 11,43 ton.

Barang bukti tersebut termasuk sekitar 2,6 ton methamphetamine cair yang diamankan dari Kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau.

Ratusan Kilogram Emas Turut Diamankan

Selain rokok ilegal dan narkotika, pemerintah mencatat 74 kali penindakan terhadap emas dan perhiasan emas hingga 14 September 2026.

Total barang bukti dari penindakan tersebut mencapai sekitar 334,5 kilogram, terdiri atas 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, dan 5,7 kilogram serbuk emas.

Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas yang ditemukan di dalam empat koper.

Emas tersebut memiliki nilai sekitar Rp73,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Suahasil menegaskan Bea Cukai tidak hanya berfungsi mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap barang ilegal maupun barang kena cukai.

“Bea Cukai fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga melakukan pengawasan atas barang-barang ilegal maupun barang kena cukai. Karena itu, tugas dari mengumpulkan penerimaan selalu kami tandem dengan tugas untuk pengawasan,” tutur Menkeu.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026