HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Tempus TPPU yang Mendahului Dugaan Korupsi Jiwasraya-Asabri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Tempus TPPU yang Mendahului Dugaan Korupsi Jiwasraya-Asabri
Foto: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti ketidaksinkronan tempus atau waktu perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asalnya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan Tim 9 Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Febri di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat.

Tempus TPPU Dimulai Dua Tahun Lebih Awal

Febri menjelaskan perkara pertama yang dilimpahkan merupakan dugaan TPPU dengan tempus atau rentang waktu perkara pada 2018 hingga 2026.

Sementara itu, perkara kedua adalah dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri dengan tempus 2020 hingga 2025.

Dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri tersebut disebut sebagai tindak pidana asal dari perkara dugaan TPPU.

Pihak Febrie menilai terdapat ketidaksinkronan karena tempus dugaan TPPU dimulai pada 2018, sedangkan dugaan tindak pidana asalnya baru dimulai pada 2020.

"Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang. Ini yang sejak awal sudah kami sampaikan bahwa tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian," kata Febri Diansyah.

Menurut Febri, persoalan mengenai tempus tersebut harus menjadi salah satu hal yang diuji dalam proses persidangan.

Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa bukti dalam perkara pidana tidak boleh menimbulkan keraguan dan harus diuji secara terperinci di pengadilan.

"Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan. Tidak boleh hanya otak atik, gathuk, atau cocoklogi. Inilah ujian bagi proses berikutnya. Harapannya, proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil. Jadi, bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin," kata Febri Diansyah.

Kejagung Terbitkan Sejumlah Sprindik

Febrie Adriansyah diketahui disangkakan dalam perkara dugaan TPPU serta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Penanganan perkara didasarkan pada surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Perkara lainnya berupa dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik.

Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain perkara-perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.

Sprindik keempat diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026