
Pantau - Kamu bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dengan lebih mudah dan hemat tanpa calo. Bayangkan, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih terjangkau dibandingkan bila menggunakan jasa calo yang bisa menggelembungkan tarif hingga berkali-kali lipat.
Praktik calo SIM memang sudah lama menjadi sorotan dan Polisi pun terus gencar memberantasnya. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, bahwa SIM adalah kompetensi.
"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan kartu identitas. Ujian teori dan praktik wajib dilalui," kata Yusri seperti dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Mengurus SIM sendiri tidak hanya menghemat biaya, tapi juga memberi kamu kontrol penuh atas proses pembuatan SIM. Tidak perlu khawatir, kamu bisa melalui ujian teori dan praktik dengan persiapan yang matang.
Baca juga: Sindikat Pemalsuan SIM Online Dibongkar, Polisi Ingatkan Bahayanya Jasa Ilegal
Mengurus SIM sendiri bukan hal yang rumit. Selama kamu memenuhi semua syarat, prosesnya akan berjalan lancar.
Berikut syarat yang perlu kamu penuhi untuk bikin SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik)
- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
- Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Fotokopi surat izin kerja bagi tenaga kerja asing
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Perlu dicatat, biaya untuk tes kesehatan dan psikologi tidak dipungut di Gedung Satpas. Kamu akan membayar langsung ke dokter atau psikolog yang melakukan pemeriksaan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, Ini Solusi untuk Peserta Non-aktif dan Nunggak
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM baru? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ada beberapa biaya yang perlu dibayarkan sesuai katagori SIM yang akan diajukan.
Berdasarkan ketentuannya, untuk biaya membuat SIM A, B 1, dan B II yakni Rp120.000. Sedangkan untuk SIM C, dan SIM C 1-II yaitu Rp100.000.
Kemudian biaya pembuatan SIM D dan SIM D I sebesar Rp50.000
- Penulis :
- Sofian Faiq